SURAT TANAH MILIK SITI ROHANA DI DESA KUNDUR HILANG..."HARAPKAN PIHAK DESA BISA TERBITKAN SURAT BARU" - Suara Kedaulatan News

Jumat, 07 Agustus 2026

SURAT TANAH MILIK SITI ROHANA DI DESA KUNDUR HILANG..."HARAPKAN PIHAK DESA BISA TERBITKAN SURAT BARU"


Suara Kedaulatan News.
Meranti-Jumat-07-08-2026. 


Miris Nasib seorang ibuk atas nama Siti Rohana Tempat tanggal lahir Kundur 28-04-1974 (Umur 52 tahun) surat tanah miliknya hilang tak tau pasti barang di rumahnya sudah puas sekian lama mencari tidak juga di temukan sehinga ibuk Rohana tersebut berinisiatif minta tolong kepada pihak keluarga serta awak media ini untuk mencari solusi untuk memberbarui surat tanah miliknya tersebut sesuai dengan ketentuan aturan dan undang undang yang berlaku di negeri ini. 

Saat di temui awak media ini ibuk Rohana menjelaskan bahwa ada beberapa surat tanah miliknya dan milik anak nya yang hilang sudah sekian lama di cari tidak juga membuahkan hasil.


"Saya juga sempat bertanya kepada anak anak saya dan pihak keluarga apakah ada mengambil dan menyimpan surat tanah saya" 

Anak serta pihak keluarga menyatakan tidak pernah mengambil atau menemukan apa lagi menyimpan jelas anak anak dan keluarga terdekat saya tanya semua menjelaskan tidak tau tutur ibuk Rohana kepada media ini.
Dari keterangan ibuk Rohana tanah tersebut di beli seharga 22 juta pada tahun 2009 dari Tumiran saat itu menjabat seorang rukun warga (RW) di dusun pelayar desa kundur kecamatan tebing tinggi barat dulu masih kabupaten Bengkalis, sesuai dengan sketsa surat dan gambar menunjukan keberadaan tanah saya jelas ibuk Rohana. 

Saat di tanya kepada ibuk Rohana kronologis hilangnya surat tersebut ibuk rohana menjelaskan sebelumnya diri masih tinggal di desa kundur lalu pindah rumah ke desa alahair dari situ lah seingat saya surat tanah apa saya bawa atau tinggal itu saya tak ingat jelasnya.


Untuk memastikan surat tanah tersebut ibuk rohana bersama pihak keluarga di dampingi awak media ini mencoba menelusuri saksi dan pemilik tanah awal tersebut di kediaman Tumiran ternyata Tumiran masih menyimpan foto copy surat tanah milik rohana dan itu sebagai bukti bahwa tanah tersebut masih bisa di tunjukan pembuktian untuk di perbaharui di desa. 

Harapan dari ibuk Rohana kepada pemerintahan desa dan pihak yang berwajib semoga untuk pengurusan surat tanah saya bisa di permudahkan dan bisa di terbitkan kembali surat tanah saya dan dapat di pergunakan dan di pertanggung jawabkan ke absahan kepemilikan tanah saya dan dah di mata hukum yang berlaku di negara kita ini

Demikian lah keterangan ini saya buat   dan dapat saya pertanggung jawabkan tampa melibatkan orang lain dan dengan akal pikiran yang sehat tampa ada unsur paksaan dari pihak mana pun tanah ini memang milik saya dan dari hasil jerih payah saya sendiri tutur siti Rohana kepada media ini. 

(Penulis Budiman) 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments