Rabu, 04 Maret 2026
Sabtu, 28 Februari 2026
DPRD MERANTI GELAR RAPAT BERSAMA BPKAD TERKAIT TUNDA BAYAR 2025.
Suara Kedaulatan News.
Meranti-Senin-26-01-2026.
Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat kerja dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mempertanyakan persoalan tunda bayar Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Rapat tersebut digelar berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/BPKAD/2026/29 tentang Penyusunan Anggaran Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026 serta pergeseran APBD ke-1, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, SH.
Dari pihak DPRD, rapat dihadiri Ketua Komisi II Syaifi Hasan yang akrab dipanggil bang Efi dari Fraksi PAN, Sekretaris Komisi II Jani Pasaribu Fraksi PSI, serta anggota Komisi II Al AMIN dari Fraksi PKS. Sementara dari pemerintah daerah hadir Kepala BPKAD Fajar Triasmoko, M.T, bersama Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Hidayatullah dan M.Rizki Kurniawan Kabid Perencanaan Anggaran Daerah.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menyoroti mekanisme penyelesaian tunda bayar Tahun 2025, khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik, serta dana yang bersumber dari APBD daerah.
BPKAD menjelaskan bahwa pembayaran akan dimulai pada awal Februari 2026.
Untuk dana yang bersumber dari APBD daerah, pembayaran direncanakan berlangsung pada Februari hingga Maret 2026.
Sementara itu, penyelesaian tunda bayar yang bersumber dari DAK dan DAU spesifik menjadi prioritas utama di bulan Februari ini sesuai dengan kemampuan kas daerah dan transfer dari pemerintah pusat.
Kesimpulan rapat menyepakati bahwa seluruh tunda bayar Tahun Anggaran 2025, baik yang bersumber dari DAK, DAU, maupun APBD, ditargetkan selesai paling lambat pada Maret 2026.
Pihak BPKAD juga menyampaikan bahwa kendala utama tunda bayar terjadi akibat belum adanya transfer dana dari pemerintah pusat.
Meski demikian, BPKAD menilai pembahasan tunda bayar ini tergolong cepat dibandingkan daerah lain, mengingat keterbatasan fiskal dan ketergantungan terhadap dana transfer pusat yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.
Selain membahas tunda bayar, rapat juga menyinggung strategi “MENJEMPUT ANGGARAN PUSAT” untuk Pembangunan Jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pihak eksekutif menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar peluang pendanaan pusat dapat dimaksimalkan.
Ketua Komisi II DPRD Meranti, Syaifi Hasan, menyatakan bahwa seluruh anggota DPRD memiliki target yang sama, yakni aktif menjemput anggaran pusat demi pemerataan pembangunan Jalan, khususnya di wilayah Pulau Rangsang, mulai dari Kecamatan Rangsang Barat hingga, Kecamatan Rangsang Pesisir dan Rangsang.
Syaifi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk periode 2024–2025 sebelum dilakukan pemangkasan. Dana tersebut sejatinya direncanakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, mulai dari Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, hingga Repan, serta ruas Sidomulyo–Tanjung Bakau sampai Tanjung Kedabu.
“Rencana pembangunan jalan yang sempat tertunda itu akan kita jemput kembali pada Tahun 2026. Ini menjadi komitmen bersama agar konektivitas dan pembangunan wilayah Rangsang bisa segera terwujud,” tegas Syaifi Hasan.
(Adv Setwan meranti)
DPRD Meranti Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tiket Kapal Ferry Penumpang Dalam Waktu Ini.
Suara Kedaulatan News.
MERANTI — Selasa-02-02-2026
Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti guna membahas polemik Wacana kenaikan tarif tiket kapal ferry penumpang yang dilakukan oleh PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera, Selasa ( 2/2/2026).
Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Syaifi Hasan, A.Md, bersama para anggota yakni Sopandi, S.SOs, Al Amin, M.Pd., M.M, Suji Hartono, S.E, Mulyono, S.E., M.I.Kom, serta Fauzi, S.E., M.I.Kom. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Ardiansyah, S.H., M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Anton Shidarta, S.H., M.H.Dan Pihak Polres Kabupaten Kepulauan Meranti yang di Wakili Kasat Intel Iptu Roly Irvan, S.H., M.H
Rapat juga dihadiri berbagai unsur, antara lain Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang Derita Adi Prasetyo, S.Si.T., M.T, perwakilan Sekretariat Daerah Sudandri, S.H, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Fahri, SKM. dan Elemen masyarakat lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kepulauan Meranti secara tegas menekankan bahwa tidak boleh ada kenaikan tarif tiket kapal ferry penumpang dalam waktu dekat. Penegasan ini merujuk pada surat edaran sebelumnya yang diterbitkan di Batam tertanggal 27 Januari 2026 dengan Nomor: 21/LIB-D/BTM/I/2026. Tentang kenaikan Tarif Tiket Kapal Ferry Penumpang.
DPRD meminta pihak perusahaan pelayaran agar tidak menaikkan tarif, khususnya untuk rute yang melayani Kabupaten Kepulauan Meranti.
Agar hal ini dapat dipertimbangkan dengan kondisi perekonomian masyarakat yang dinilai belum stabil serta tingginya ketergantungan warga terhadap transportasi laut sebagai sarana utama mobilitas.
Ketua Komisi II DPRD, Syaifi Hasan, menegaskan bahwa setiap kebijakan kenaikan tarif harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Sementara itu, perwakilan PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera dalam forum tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti atas kebijakan kenaikan tarif yang dilakukan tanpa melalui proses hearing sebagaimana diatur dalam undang-undang.
untuk mengikuti ketentuan yang berlaku serta siap menyesuaikan kebijakan tarif sesuai dengan hasil pembahasan dan keputusan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait.
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan akan terus mengawal kebijakan transportasi laut agar berpihak kepada kepentingan masyarakat serta menjamin keterjangkauan layanan publik, khususnya bagi warga di wilayah kepulauan.
(Adv Setwan Meranti)